Rabu, 29 Februari 2012

TUGAS PKN 2012-2013 (IDI DARMA) MEMBAHAS HAK ASASI MANUSIA


Asasi manusia di Indonesia hanya berupa kebebasan hidup dan jaminan hidup dari siksaan dan dari kekerasan fisik saja. Sedangkan hal hal lain tentang yang membahas HAM tersebut tidak diperhatikan seperti contoh ; penderitaan kaum tidak mampu, pendidikan dan tentang kepercayaan seseorang atau keyakinan.
1. Kaum kurang mampu Bagaimana penerapan HAM(Hak Asasi Manusia) di IndonesiaJika dilihat dari kehidupan sehari hari hak
Untuk kaum tidak mampu seperti penderitaan mereka kurang ada yang memperhatikan seperti yang ada pada undang undang bahwa mereka dilindungi oleh Negara, menurut saya Negara dan pemerintah itu mempunyai kesibukan sendiri jadi tidak terlalu memperhatikan UUD tersebut maka tidak ada yang mengurusi oarng miskin tadi jangankan Negara sesama masyarakat saja masa bodo, rata rata pergaulan masyarakat di Indonesia setara maksudnya, orang kaya hanya bergaul pada orang kaya dan orang miskin hanya bergaul pada orang miskin, meskipun mayoritas selalu seperti itu tetapi ada juga yang tidak seperti orang yang mampu memberikan sumbangan atau fasilitas untuk orang yang tidak mampu. Tetapi bagi orang yang tidak mampu kebanyakan memafaatkan kebaikan orang tersebut sebagai biaya hidup sehari hari tidak memikirkan cara agar hidupnya bisa berkembang.
2. Pendidikan
Dalam hak asasi manusia ini juga membahas tetang setaip orang berhak memiliki atau mendapatkan pendidikan sama seperti yang lain, untuk di Indonesia dalam penerapan HAM untuk pendidikan masih kurang umumnya dalam pendidikan diluar daerah, khususnya di luar kota kota besar di Indonesia banyak anak anak yang ingin bersekolah tetapi tidak cukup biaya atau tidak adanya sekolah didaerah tersebut. Kebanyakan orang tua disana mengiginkan anaknya dapat menghasikan uang saja tanpa adanya pendidikan atau sekolah, sedangkan pada kota kota besar HAM dalam pendidikan ini banyak dilanggar oleh institut pendidikan itu sendiri seperti pada peneriamaan calon siswa atau maha siswa yang pas-pasan, mereka
pandai tetapi tidak bisa masuk pada sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri karena banyak diantara badan pendidikan tadi lebih memihak pada uangnya saja sedangkan kualitas bagi orang yang kurang mampu mereka hanya menjadi cadangan saja.
3. Dalam hal keyakinan
Dalam hal keyakinan disini membahas tentang kebebasan seseorang dalam beragama dan menjalani agamanya masing masing khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama muslim, di sini perlu di perhatikan bahwa mayoritas bukanlah yang mempunyai atau berkuasa. Di Indonesia banyak sekali khasus dalam hal keyakikan yang dilakukan sebagian kelompok kelompok yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki etika yang menistakan agama seseorang dan mengangap remeh orang tersebut. Pada hal ini menurut saya setiap orang berhak memeluk agamanya masing masing seperti dalam UUD yang membahas tentang kebebasan memeluk agamanya masing masing dan orang tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya pada Tuhannya  nanti.

Mengupas Asal Ham 

HAM merupakan hak seorang manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Berbicara HAM sering kita dengar bahwa HAM itu berasal dari duniaBarat dan dibuat oleh mereka, atau bisa katakan bahwa HAM itu merupakan produk Barat.Perkataan-perkataan semacam ini sering kali terdengar di telinga kita, sebenarnya ungkapan-ungkapan seperti ini wajar saja kebanyakan orang-orang mengatakan demikian.

Karena  sekarang  dapat kita lihat sendiri banyaknya literatur-literatur atau buku-buku yang membahastentang HAM yang diproduksi oleh dunia Barat dan sampai saat ini pun jarang sekali kita jumpai buku-buku yang membahas HAM dalam perspektif Islam. Pada dasarnya HAM itutelah terlebih dahulu dikenal dalam dunia Islam, akan tetapi dalam Islam, mengenai kataHAM lebih dikenal dengan kata Hak.

Untuk membuktikan HAM berasal dalam Islam dapatkita lihat pada surat Al-Hujarat Ayat 13, dalam ayat tersebut dijelaskan yang bahwa semuamanusia itu dihadapan Allah adalah sama seperti firman-Nya beriktut ;

³Hai manusia,Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan danmenjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal´.
Dalamayat tersebut dapat dipahami bahwa, Islam memandang bahwa semua manusia mempunyaikedudukan yang sama baik ia kaya atau miskin, salah satunya yang dapat membedakannya adalah hanya ketaqwaanya saja.
Bukti-bukti lain dapat kita lihat, pada zaman jahiliyah dahulu sebelum agama Islam diturunkan kepermukaan  bumi  ini, dimana kelakuan masyarakat jahiliyah pada saat itu saat kejam.  
ubah dan tidak ada seorangpun yang boleh merubah segala ketentuan-ketentuan yang telahditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran. Dalam Islam telah diatur sedemikian adil mengenaihak-hak antara seseorang terhadap orang lain dan Allah itu Maha, Adil, Mengetahui, terhadapapa yang terjadi sebelum dan sesudahnya.

Banyak bukti-bukti lain bahwa HAM itu lebih duludi kenal dalam Islam. Menurut penulis beberapa bukti yang telah penulis sebutkan diatassudah cukup untuk membuktikan dan membuka mata seluruh semua yang ada dunia ini,khususnya bagi kaum muslim, jangan pernah menganggap bahwa HAM itu pertama sekalilahir dari bangsa Barat.
HAM mulai dipopulerkan oleh bangsa Barat pada tahun 1948 padasidang umum PBB dan menyetujui Universal Hak-hak Asasi Manusia. Dari sini saja dapatkita pahami bahwa jauh sebelum adanya PBB, hak-hak manusia telah terlebih dahulu diatur dalam Islam dan dapat kita simpulkan bahwa Agama Islam lah yang terlebih dahulu mengatur hak-hak manusia. Sisi lain juga dapat kita pada zaman sekarang negara yang paling seringmelakukan pelanggaran HAM adalah dunia Barat, seperti contoh sering sekali para penguasa bangsa Barat malakukan intimidasi terhadap kaum muslimin di negara mereka, dimana perempuan-perempuan muslim di larang memakai jilbab, baik disekolah maupun ditempatkerja dan banyak contoh-contoh lainnya.

Itulah yang terjadi keanehan pada mereka, pelanggaran HAM di negara mereka sendiri tidak nampak, tapi mereka selalu memantau pelanggaran HAM di negara lain. Intinya jika kita mengakui bahwa HAM itu lebih dulu kenaldalam Islam, maka oleh karena itu jangan pernah katakan bahwa HAM itu produk bangsaBarat, karena semakin banyak kita mengatakan demikian berarti kita telah turut mengakui
 
ubah dan tidak ada seorangpun yang boleh merubah segala ketentuan-ketentuan yang telahditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran. Dalam Islam telah diatur sedemikian adil mengenaihak-hak antara seseorang terhadap orang lain dan Allah itu Maha, Adil, Mengetahui, terhadapapa yang terjadi sebelum dan sesudahnya. Banyak bukti-bukti lain bahwa HAM itu lebih duludi kenal dalam Islam. Menurut penulis beberapa bukti yang telah penulis sebutkan diatassudah cukup untuk membuktikan dan membuka mata seluruh semua yang ada dunia ini,khususnya bagi kaum muslim, jangan pernah menganggap bahwa HAM itu pertama sekalilahir dari bangsa Barat. HAM mulai dipopulerkan oleh bangsa Barat pada tahun 1948 padasidang umum PBB dan menyetujui Universal Hak-hak Asasi Manusia. Dari sini saja dapatkita pahami bahwa jauh sebelum adanya PBB, hak-hak manusia telah terlebih dahulu diatur dalam Islam dan dapat kita simpulkan bahwa Agama Islam lah yang terlebih dahulu mengatur hak-hak manusia. Sisi lain juga dapat kita pada zaman sekarang negara yang paling seringmelakukan pelanggaran HAM adalah dunia Barat, seperti contoh sering sekali para penguasa bangsa Barat malakukan intimidasi terhadap kaum muslimin di negara mereka, dimana perempuan-perempuan muslim di larang memakai jilbab, baik disekolah maupun ditempatkerja dan banyak contoh-contoh lainnya. Itulah yang terjadi keanehan pada mereka, pelanggaran HAM di negara mereka sendiri tidak nampak, tapi mereka selalu memantau pelanggaran HAM di negara lain. Intinya jika kita mengakui bahwa HAM itu lebih dulu kenaldalam Islam, maka oleh karena itu jangan pernah katakan bahwa HAM itu produk bangsaBarat, karena semakin banyak kita mengatakan demikian berarti kita telah turut mengakui.



Pengertian Hak Asasi Manusia / HAM

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pelanggaran HAM atau Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat